Kamis, 18 September 2014

LAPORAN KEUANGAN DALAM AKUNTANSI


Tujuan laporan keuangan


Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan,
kinerja, perubahan ekuitas, arus kas dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi

pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan
pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan

kepada mereka.
2.

Tanggung jawab atas laporan keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

3.
Komponen laporan keuangan

Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari: neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

4.
Bahasa laporan keuangan

Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan
juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan

dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal
posisi dan cakupan periode). Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut

harus diterbitkan dalam waktu yang sama dengan laporan keuangan dalam bahasa
Indonesia.

5.
Mata uang pelaporan

Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Apabila transaksi bank mengguna-
kan mata uang lain selain dari rupiah maka laporan tersebut harus dijabarkan dalam

mata uang rupiah dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.

Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam
mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank

Indonesia.



6. Kebijakan akuntansi

Kebijakan tersebut harus mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal
yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK. Apabila PSAK belum mengatur

masalah pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi
atau peristiwa, maka manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan

bahwa laporan keuangan menyajikan informasi:
a.

relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan;
dan

b.
dapat diandalkan, dengan pengertian:

1)
mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan;

2)
menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan

tidak semata-mata bentuk hukumnya;
3)

netral, yaitu bebas dari keberpihakan;
4)

mencerminkan kehati-hatian; dan
5)

mencakup semua hal yang material.
Manajemen menggunakan pertimbangannya untuk menetapkan kebijakan akuntansi

yang memberikan informasi bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan. Dalam
melakukan pertimbangan tersebut manajemen memperhatikan:

a.
persyaratan dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah

terkait;
b.

definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan
beban yang ditetapkan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan

Keuangan (KDPPLK); dan
c.

pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik industri yang
lazim sepanjang konsisten dengan huruf a dan b.

7. Penyajian
a.

Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja
keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas disertai pengungkapan yang diharuskan

sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.

Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan
kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.

c.
Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal bank, disajikan dan

diungkapkan secara terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan


istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam
hal ini yang dimaksud dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk

pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
d.

Laporan laba rugi menggambarkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya
yang dikelompokkan secara berjenjang (multiple step) dari kegiatan utama bank

dan kegiatan lainnya.
e.

Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan
penyajian sesuai komponen utamanya yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari laporan keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan
berkaitan dengan pos-pos dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas yang

sifatnya memberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif,
termasuk komitmen dan kontinjensi serta transaksi-transaksi lainnya.

f.
Dalam catatan atas laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata

“sebagian besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus
dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase.

g.
Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1)
Perubahan estimasi akuntansi

Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang
mendasarinya. Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari

perubahan yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periode-
periode berikutnya.

2)
Perubahan kebijakan akuntansi

Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila:
a)

penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh
peraturan perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku;

atau
b)

diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian
kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan.

Dampak perubahan kebijakan akuntansi harus diperlakukan secara retrospektif
dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan mela-

porkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
Dalam hal perlakuan secara retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup

diungkapkan alasannya atau mengikuti ketentuan dalam PSAK yang berlaku
apabila terdapat aturan lain dalam ketentuan masa transisi pada standar

akuntansi keuangan baru.



3)

Terdapat kesalahan mendasar
Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara retrospektif dengan melakukan

penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya
terhadap masa sebelum periode sajian.

h.
Pada setiap lembar neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan

perubahan ekuitas harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan
merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.

i.
Di samping hal-hal di atas, penyajian laporan keuangan bagi bank wajib mengikuti

ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar