|
Tujuan
laporan keuangan
|
Tujuan laporan keuangan
adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan,
|
kinerja, perubahan
ekuitas, arus kas dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi
|
pengguna laporan dalam
rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan
|
pertanggungjawaban
manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan
|
kepada mereka.
|
2.
|
Tanggung
jawab atas laporan keuangan
|
Manajemen bertanggung
jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
|
3.
|
Komponen
laporan keuangan
|
Laporan keuangan yang
lengkap terdiri dari: neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan
|
ekuitas, laporan arus
kas, dan catatan atas laporan keuangan.
|
4.
|
Bahasa
laporan keuangan
|
Laporan keuangan harus
disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan
|
juga disusun dalam bahasa
lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan
|
dalam bahasa lain
tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal
|
posisi dan cakupan
periode). Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut
|
harus diterbitkan dalam
waktu yang sama dengan laporan keuangan dalam bahasa
|
Indonesia.
|
5.
|
Mata
uang pelaporan
|
Pelaporan harus
dinyatakan dalam mata uang rupiah. Apabila transaksi bank mengguna-
|
kan mata uang lain selain
dari rupiah maka laporan tersebut harus dijabarkan dalam
|
mata uang rupiah dengan
menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank
|
Indonesia.
|
Keuntungan atau kerugian
dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam
|
mata uang asing dinilai
dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank
|
Indonesia.
|
6.
Kebijakan akuntansi
|
Kebijakan tersebut harus
mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal
|
yang material dan sesuai
dengan ketentuan dalam PSAK. Apabila PSAK belum mengatur
|
masalah pengakuan,
pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi
|
atau peristiwa, maka
manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan
|
bahwa laporan keuangan
menyajikan informasi:
|
a.
|
relevan terhadap
kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan;
|
dan
|
b.
|
dapat diandalkan, dengan
pengertian:
|
1)
|
mencerminkan kejujuran
penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan;
|
2)
|
menggambarkan substansi
ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan
|
tidak semata-mata bentuk
hukumnya;
|
3)
|
netral, yaitu bebas dari
keberpihakan;
|
4)
|
mencerminkan
kehati-hatian; dan
|
5)
|
mencakup semua hal yang
material.
|
Manajemen menggunakan
pertimbangannya untuk menetapkan kebijakan akuntansi
|
yang memberikan informasi
bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan. Dalam
|
melakukan pertimbangan
tersebut manajemen memperhatikan:
|
a.
|
persyaratan dan pedoman
PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah
|
terkait;
|
b.
|
definisi, kriteria
pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan
|
beban yang ditetapkan
dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
|
Keuangan (KDPPLK); dan
|
c.
|
pernyataan yang dibuat
oleh badan pembuat standar lain dan praktik industri yang
|
lazim sepanjang konsisten
dengan huruf a dan b.
|
7.
Penyajian
|
a.
|
Laporan keuangan harus
menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja
|
keuangan, perubahan
ekuitas, dan arus kas disertai pengungkapan yang diharuskan
|
sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
|
b.
|
Aset disajikan
berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan
|
kewajiban disajikan
menurut urutan jatuh temponya.
|
c.
|
Saldo transaksi
sehubungan dengan kegiatan operasi normal bank, disajikan dan
|
diungkapkan secara
terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan
|
istimewa dengan
pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam
|
hal ini yang dimaksud
dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk
|
pihak-pihak terkait
sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
|
d.
|
Laporan laba rugi
menggambarkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya
|
yang dikelompokkan secara
berjenjang (multiple step) dari kegiatan utama bank
|
dan kegiatan lainnya.
|
e.
|
Catatan atas laporan
keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan
|
penyajian sesuai komponen
utamanya yang merupakan bagian yang tidak
|
terpisahkan dari laporan
keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan
|
berkaitan dengan pos-pos
dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas yang
|
sifatnya memberikan
penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif,
|
termasuk komitmen dan
kontinjensi serta transaksi-transaksi lainnya.
|
f.
|
Dalam catatan atas
laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata
|
“sebagian besar” untuk
menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus
|
dinyatakan dalam jumlah
nominal atau persentase.
|
g.
|
Perubahan akuntansi wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
1)
|
Perubahan estimasi
akuntansi
|
Estimasi akuntansi dapat
diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang
|
mendasarinya. Selain itu,
juga wajib diungkapkan pengaruh material dari
|
perubahan yang terjadi
baik pada periode berjalan maupun pada periode-
|
periode berikutnya.
|
2)
|
Perubahan kebijakan
akuntansi
|
Kebijakan akuntansi dapat
diubah apabila:
|
a)
|
penerapan suatu kebijakan
akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh
|
peraturan perundangan
atau standar akuntansi keuangan yang berlaku;
|
atau
|
b)
|
diperkirakan bahwa
perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian
|
kejadian atau transaksi
yang lebih sesuai dalam laporan keuangan.
|
Dampak perubahan
kebijakan akuntansi harus diperlakukan secara retrospektif
|
dengan melakukan
penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan mela-
|
porkan dampaknya terhadap
masa sebelum periode sajian.
|
Dalam hal perlakuan
secara retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup
|
diungkapkan alasannya
atau mengikuti ketentuan dalam PSAK yang berlaku
|
apabila terdapat aturan
lain dalam ketentuan masa transisi pada standar
|
akuntansi keuangan baru.
|
3)
|
Terdapat kesalahan
mendasar
|
Koreksi kesalahan
mendasar dilakukan secara retrospektif dengan melakukan
|
penyajian ulang untuk
seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya
|
terhadap masa sebelum
periode sajian.
|
h.
|
Pada setiap lembar
neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan
|
perubahan ekuitas harus
diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan
|
merupakan bagian tak
terpisahkan dari laporan keuangan”.
|
i.
|
Di samping hal-hal di
atas, penyajian laporan keuangan bagi bank wajib mengikuti
|
ketentuan yang
dikeluarkan Bank Indonesia.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar